TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat Indonesia tidak menyebarkan konten yang memuat aksi kekerasan dan ujaran kebencian menyusul aksi 22 Mei yang terjadi hari ini, Rabu, 22 Mei 2019.
Baca juga: Polri Buru Penyebar Hoaks Polisi Tembaki Masjid di Aksi 22 Mei
"Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," demikian pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu.
Kominfo mengimbau warganet yang mendapatkan konten kekerasan atau ujaran kebencian untuk segera menghapusnya dan tidak menyebarluaskan konten tersebut, apalagi membuatnya viral, dalam media apa pun.
Berdasarkan temuan Kominfo, konten yang ditemukan berkaitan dengan aksi 22 Mei beruoa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoax video lama yang diberi narasi baru.
"Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat atau pun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapa pun".
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian mengandung SARA tergolong konten yang melanggar UU ITE.
Jika mendapatkan konten-konten yang mengandung kekerasan dan ujaran kebencian, warganet dapat melapor ke akun Twitter resmi @aduankonten dan situs aduankonten.id.
Berita lain terkait Aksi 22 Mei bisa Anda simak di Tempo.co.